Keerom - Pemusnahan barang bukti miras jenis arak sebanyak 600 botol dilakukan Dandim 1701/Jayapura Kolonel Inf Hendry Widodo bersama Bupati Keerom Piter Gusbager, S.Hut., M.U.P., bertempat di halaman Makoramil 1701-04/Arso, Jl. Trans Papua, Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Selasa (19/3/2024).
Pemusnahan miras tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Keerom serta di ikuti 30 orang. Hadir diantaranya Pabung Kodim 1701/Jayapura Wilayah Keerom Letkol Inf Suwito, Danramil 1701-04/Arso Mayor Inf Sardiyana, Wadanramil 1701-04/Arso Kapten Inf Saryadi, Pejabat Forkopimda Keerom dan Anggota Koramil 1701-04/Arso.
Dalam sambutannya, Bupati Keerom mengucapkan terima kasih Kepada Dandim 1701/Jayapura beserta jajarannya yang telah menjaring tiga peti miras ilegal jenis arak sebanyak 600 botol.
”Hari ini bersama Dandim 1701/Jayapura kami sudah sepakati untuk dilakukan pemusnah sebagai tanda atau simbol bahwa kita menolak miras di wilayah Kabupaten Keerom, ” tegasnya.
Bupati mengatakan bahwa Kabupaten Keerom mempunyai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ia juga mengajak semua pihak untuk menjaga wilayah Kabupaten Keerom bebas dari minuman beralkohol. Menurutnya miras memberikan dampak sangat besar, terutama dampak buruk bagi masyarakat.
”Segala jenis minuman beralkohol baik yang berizin maupun tidak berizin baik yang lokal maupun yang diproduksi secara resmi itu ada aturan mainnya. Tidak ada pihak yang memproduksi, mengedarkan maupun mengkonsumsi diluar ketentuan yang ada. Apabila itu terjadi maka pasti ada konsekuensi hukumnya, ” terang Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Keerom menerangkan bahwasannya kita baru saja melaksanakan Pesta Demokrasi Pilpres dan Pileg di Kabupaten Keerom berjalan lancar dalam keadaan aman. Tidak lama lagi Kabupaten Keerom juga akan menghadapi Pilkada yang merupakan salah satu agenda besar dalam kalender pemerintahan.
"Berkaitan dengan pemusnahan miras ini, saat ini saudara-saudara muslim kita sedang melaksanakan ibadah puasa, mari kita bersama sama menjaga toleransi kerukunan antar umat beragama. Hal semacam ini jangan sampai mengganggu ketentraman, ketertiban dan mengganggu toleransi bagi umat beragama, ” imbuhnya.
Baca juga:
Kemerdekaan, Jangan Lepas dari Genggamanmu!
|
Ia menegaskan hal ini untuk menjadi pedoman dan menjadi perhatian semua pihak, bahwa miras sudah diperangi oleh tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda. Kita sudah deklarasikan di beberapa wilayah di Kabupaten Keerom, harapannya tidak ada lagi masyarakat Kabupaten Keerom yang mengkonsumsi miras, karena hal itulah yang menjadi sumber utama kriminalitas.
Pada kesempatan yang sama, Dandim 1701/Jayapura Kolonel Inf Hendry Widodo menjelaskan bahwa pemusnahan miras jenis arak botol ini merupakan hasil penyerahan dari salah satu warga Arso, yang semula hanya memesan rak telur melalui jasa ekspedisi namun barang yang datang melebihi dari apa yang dia pesan.
"Berawal dari anggota Koramil 1701-04/Arso bersama Satgas Pos KM 31 melaksanakan sweeping senjata tajam, miras dan narkoba pada tanggal 14 Maret 2024 lalu di mata jalan Arso 1, salah satu anggota mendapat informasi dari warga yang melaporkan telah menerima kiriman paket melalui jasa pengiriman ekspedisi, tapi tidak sesuai dengan pesanannya, " ujarnya.
”Kemudian barang kelebihan yang bukan pesanannya tersebut yang ternyata diketahui miras jenis arak diantarkan ke Koramil 1701-04/Arso untuk diamankan dan hari ini sesuai hasil koordinasi dengan Bupati Keerom diadakan pemusnahannya, ” terang Dandim.
”Dengan adanya pemusnahan barang bukti miras jenis arak, harapannya barang ini tidak beredar di masyarakat. Sehingga Kabupaten Keerom terbebas dari minuman keras, ” tutup Dandim. (Redaksi Papua)